Salah kompetensi Pengawas yakni kompetensi evaluasi pendidikan. Itu sebabnya diterbitkan Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Sebagaimana diketahui berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2019 ihwal Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, pengawas sekolah yakni jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Tugas pokok pengawas sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional guru/kepala sekolah, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di tempat khusus.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pengawas Sekolah/Madrasah, kompetensi pengawas sekolah terdiri dari enam dimensi, yaitu: kompetensi kepribadian, kompetensi supervisi manajerial, kompetensi supervisi akademik, kompetensi evaluasi pendidikan, kompetensi penelitian dan pengembangan, dan kompetensi sosial.
Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah) memkoreksi ihwal Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan yang harus dikuasai pengawas sekolah. Dimensi kompetensi evaluasi pendidikan diuraikan menjadi kompetensi: (1) menyusun kriteria dan indikator keberhasilan pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (2) membimbing guru dalam memilih aspek-aspek yang penting dinilai dalam pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (3) menilai kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/bimbingan pada tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (4) memantau pelaksanaan pembelajaran/bimbingan dan hasil belajar siswa serta menganalisisnya untuk perbaikan mutu pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; (5) membina guru dalam memanfaatkan hasil penilaian untuk kepentingan pendidikan dan pembelajaran/bimbingan tiap mata pelajaran dalam rumpun mata pelajaran yang relevan; dan (6) mengolah dan menganalisis data hasil penilaian kinerja kepala sekolah, kinerja guru dan staf sekolah.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, yaitu membina, memantau, menilai, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan, pengawas sekolah perlu memastikan bahwa dimensi kompetensi evaluasi pendidikan dilaksanakan sejalan dengan kiprah pokok tersebut.
Penguasaan dimensi kompetensi evaluasi pendidikan pengawas sekolah/madrasah mekepunyaani peran yang sangat strategis dalam menyukseskan terwujudnya pengelolaan pembelajaran yang berkualitas di sekolah juga dalam menilai kinerja kepala sekolah dan guru dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawabnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran/ bimbingan tiap bidang pengembangan atau mata pelajaran dimulai dengan kemampuan menentukan kriteria dan indikator keberhasilan pembelajaran dan pendidikan dalam bentuk kisi-kisi instrumen sampai dengan pengembangan instrumen serta penggunaan instrumen tersebut dalam rangka menyukseskan kiprah pokoknya.
Penilaian kinerja kepala sekolah dan guru merupakan suatu sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi kinerja dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. Hasil penilaian kinerja kepala sekolah dan guru diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan operasional yang terkait dengan peningkatan mutu sekolah.
Dalam melakukan penilaian kinerja guru, pengawas sekolah berkewajiban (1) membimbing kepala sekolah binaannya dan guru senior dalam melaksanakan penilaian kinerja guru di sekolahnya; (2) melaksanakan verifikasi, validisasi, dan rekapitulasi hasil penilaian kinerja guru yang dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior tersebut; dan (3) melakukan penilaian kinerja kepala sekolah dan kinerja guru yang melekat pada tugas dan jabatan kepala sekolah, (4) memanfaatkan hasil penilaian kinerja dalam pengembangan keprofesian berkelanjutan. Oleh lantaran itu pengawas sekolah perlu meningkatkan kompetensinya dalam melaksanakan seluruh dimensi kompetensi penilaian pendidikan.
Selengkapnya silahkan baca Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah).
Link download Modul Evaluasi Pendidikan
Baca Juga !
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon dan Penguatan PengawasSekolah)
Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Demikian isu ihwal Buku Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Semoga bermanfaat, terima kasih.
Advertisement