Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah). Mengapa ada bahan Supervisi Manajerial dalam diklat Calon pengawas sekolah dan diklat Penguatan pengawas sekolah. Ini disebabkan kemampuan seorang pengawas sekolah dalam menguasai dan menjalankan kiprah pokok dan fungsinya minimal memiliki enam dimensi kompetensi, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 perihal Standar Pengawas Sekolah/Madrasah yang menegaskan bahwa seorang pengawas harus mekepunyaani 6 (enam) dimensi kompetensi, yaitu kompetensi kepribadian, supervisi manajerial, supervisi akademik, evaluasi pendidikan, penelitian dan pengembangan serta kompetensi sosial.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 tahun 2010 tentang jabatan pengawas dan angka kreditnya mengamanatkan bahwa jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan acara supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Regulasi tersebut ditindaklanjuti oleh Peraturan bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PB/2011, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Unsur-unsur acara dalam supervisi akademik dan manajerial terdiri atas: 1) Penyusunan Program Supervisi; 2) Pelaksanaan Program Supervisi; 3) Evaluasi Hasil Pelaksanaan Program Supervisi; 4) Membimbing dan Melatih profesional Guru, dan: 5) Melaksanakan kiprah di kawasan khusus. Untuk menguasai sejauh mana prestasi yang sanggup diraih oleh jabatan fungsional pengawas sekolah dalam melaksanakan kegiatan unsur-unsur supervisi tersebut, seorang pengawas perlu mekepunyaani pemahaman yang komprehensif mengenai ruang lingkup kiprah dan kriteria kinerja jabatan fungsional pengawas sekolah. Di samping itu, perlu juga, mekepunyaani kemampuan berpikir sistematis untuk mekepunyaani Rencana Pengawasan Manajerial (RPM) berdasarkan hasil identifikasi masalah pada sekolah binaan yang memberi kontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan. Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan acara supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan, tindak lanjutnya adalah Surat Edaran antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/Tahun 2019 dan Nomor 01/SE/XII/2019 Tanggal 13 Desember 2019.
Kompetensi pengawas sekolah pada dimensi supervisi manajerial, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 di atas terdiri dari delapan kompetensi yang harus dikuasai oleh seorang pengawas sekolah. Sepetunjuk umum, supervisi manajerial merupakan serangkaian kegiatan profesional yang dilakukan oleh pengawas sekolah dalam rangka membantu kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pembelajaran dan pendidikan. Adapun titik berat supervisi manajerial terletak pada pengamatan aspek-aspek pengelolaan dan manajemen sekolah.
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan kiprah supervisi akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang mencakup penyusunan agenda supervisi, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan (SNP), penilaian, pembimbingan dan pembinaan profesional Guru, penilaian hasil pelaksanaan agenda supervisi, dan pelaksanaan kiprah supervisi di daerah khusus. Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melakukan kiprah adalah: menyusun agenda supervisi, melakukan agenda supervisi, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan agenda supervisi dan membimbing dan melatih profesional Guru. Modul supervisi manajerial ini mempelajari empat hal pokok, yaitu (1) Implementasi metode, teknik, dan prinsip, supervisi manajerial, Pembinaan KS dalam pengelolaan administrasi sekolah, ( menyusun RPM, melaksanakan, menyusun laporan); (2). Pelaksanaan Program Pengawasan Manajerial; (3) Penyusunan Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan Sekolah dan (4) Pengembangan Program Kewirausahaan Sekolah.
Selengkapnya silakan baca Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Link Download Buku Modul Supervisi Manajerial (Disini)
Baca Juga!
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Baca Juga!
Modul Tugas Pokok dan Kode Etik Pengawas (Modul Diklat Calon dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengelolaan Supervisi Akademik (Modul Diklat Calon Dan Penguatan PengawasSekolah)
Modul Evaluasi Pendidikan (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Pengembangan Profesi Pengawas Sekolah (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Modul Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPKPNS) bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Tenaga Kependidikan Lainnya (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah)
Demikian isu perihal Modul Pengelolaan Supervisi Manajerial (Modul Diklat Calon Dan Penguatan Pengawas Sekolah). Semoga bermanfaat, terima kasih.
Advertisement