'/> Inilah Hal-Hal Yang Sanggup Membatalkan Puasa

Info Populer 2022

Inilah Hal-Hal Yang Sanggup Membatalkan Puasa

Inilah Hal-Hal Yang Sanggup Membatalkan Puasa
Inilah Hal-Hal Yang Sanggup Membatalkan Puasa
TUTORIAL BLOGZ - Pada artikel kali ini admin akan membahas perihal hal-hal yang sanggup membatalkan puasa, baik itu puasa wajib, menyerupai di bulan ramadhan ini, maupun puasa sunnah, menyerupai puasa sunnah senin-kamis, puasa arafah, puasa sya'ban, dan puasa sunnah lainnya. Sebelumnya aku akan membahas terludang kecepeh berlalu dan silam perihal pengertian puasa. Apa itu Puasa? Puasa berasal dari bahasa Arab "As-Shaum" yang berarti menahan, maksudnya menahan diri dari segala sesuatu atau perkara-perkara yang sanggup membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
 Pada artikel kali ini admin akan membahas perihal hal Inilah Hal-hal yang sanggup Membatalkan Puasa
Hal yang sanggup membatalkan puasa.

Sebagaimana pada ayat Al-Qur'an yang telah dijelaskan di atas, bahwa Allah swt memerintahkan kita untuk sahur, yakni makan dan minum hingga terbit fajar shadiq, kemudian kita berpuasa dan menahan diri dari segala yang membatalkan puasa kita hingga hingga pada waktu terbenamnya matahari. Lalu, apa saja kasus atau hal-hal yang sanggup membatalkan puasa kita, baik itu puasa wajib maupun sunnah? untuk mengetahuinya silahkan Anda simak penjelasannya di bawah ini.

Berikut Hal-hal yang sanggup Membatalkan Puasa:

1. Makan dan Minum Secara Sengaja
Kita tiruana tentu tahu bahwa inilah yang menjadi salah satu kasus yang membatalkan puasa kita. Apabila seseorang berpuasa kemudian ia melaksanakan makan ataupun minum secara disengaja tentu termasuk perbuatan yang haram dan dihentikan oleh agama, maka puasa orang tersebut menjadi batal. Kita diperintahkan untuk makan dan minum terludang kecepeh berlalu dan silam knorma dan sopan santun sahur hingga terbit fajar, kemudian berpuasa dengan syarat tertentu hingga menjelang matahari terbenam.
Allah swt. berfirman:
"...Makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu hingga (datang) malam..." (Q.S. Al-Baqarah: 187)
Namun berbeda dengan orang yang makan dan minum ketika berpuasa secara tidak sengaja ataupun lupa, maka puasanya tidak batal dan boleh diteruskan puasanya hingga matahari terbenam.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Jika seseorang lupa kemudian ia makan dan minum (knorma dan sopan santun sedang berpuasa) maka hendaklah ia meneruskan puasanya sebab hal itu berarti Allah telah memmemberikannya makan dan minum." (H.R. Bukhari)
2. Muntah Secara Sengaja
Selain makan dan minum secara sengaja, ada hal lain yang sanggup membatalkan puasa kita, yakni muntah secara disengaja. Bagi seseorang yang muntah secara sengaja ketika berpuasa, maka wajib baginya membayar qadha. Namun berbeda dengan orang yang muntah secara tidak sengaja atau memang merasa mual kemudian keluar muntah dari mulutnya, maka tidak diwajibkan qadha baginya.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda:
"Siapa yang terpaksa (tidak sengaja) muntah, maka tidak wajib mengqadha puasanya. Sedangkan siapa yang sengaja mutnah, maka diwajibkan baginya qadha." (H.R. Khamsah)
3. Bersetubuh/Berhubungan Badan Suami-Istri
Bagi pasangan suami-istri yang melaksanakan jima' (bersetubuh) atau hubungan tubuh di siang hari knorma dan sopan santun puasa, maka puasanya dinyatakan telah batal. Namun berbeda apabila pasangan suami-istri melaksanakan jima' pada waktu malam hari, maka hal itu dihalalkan atau diperbolehkan bagi mereka.
Allah swt. berfirman:
"Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri kamu. Mereka yaitu pakaian bagimu, dan kau (pula) pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kau tidak sanggup menahan dirimu, sebab itu Allah mengampuni dan memaafkanmu. Maka kini campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu..." (Q.S Al-Baqarah: 187)
Denda untuk suami dan istri yang melaksanakan hubungan tubuh di siang hari ketika berpuasa yaitu yang pertama membebaskan budak, apabila tidak ada budak maka puasa dua bulan berturut-turut, apabila tidak sanggup maka memmemberikan makan kepada enam puluh orang miskin

4. Keluar Mani Secara Sengaja
Bagi seorang laki-laki yang berupaya mengeluarkan mani secara sengaja, baik sebab adanya sentuhan tangan sendiri, tangan istri, maupun sentuhan pada kemaluan, maka menimbulkan batal puasanya. Namun ada pengecualian bagi laki-laki yang mengalami mimpi basah, maka tidak menimbulkan puasanya batal.

5. Haid dan Nifas
Seorang perempuan yang masih dalam keadaan suci di pagi hari, namun mengalami haid dan nifas di siang hari, maka puasanya telah batal meskipun pada waktu selesai menjelang matahari terbenam. Maka ketika itu juga ia harus membatalkan puasanya, dengan cara makan atau minum, dan apabila masih dilanjut puasanya maka justru ia akan menerima dosa, Nah, apabila puasanya tersebut merupakan puasa wajib, menyerupai puasa Ramadhan, maka wajiblah baginya untuk mengqadha atau menggantinya pada waktu di luar bulan Ramadhan dan waktu tersebut tidak diharamkan pula untuk berpuasa, namun untuk ibadah shalat tidak wajib baginya untuk diqadha.
"Kami (kaum perempuan) diperintahkan mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan." (H.R. Muslim)
6. Hilang Akal dan Murtad (Keluar dari Agama Islam)
Salah satu syarat wajib puasa yaitu mempunyai nalar yang sehat atau waras dalam berpikir. Bagi seseorang yang asing ataupun hilang nalar atau kewarasannya maka menjadi batal puasanya. Kemudian syarat wajib lainnya yaitu beragama Islam, maka tentu saja bagi orang yang murtad atau keluar dari agama Islam puasanya menjadi batal atau tidak sah sebab kewajiban ibadah berpuasa tersebut terputus dari dirinya.

Demikianlah artikel perihal Hal-hal yang sanggup Membatalkan Puasa kita, agar artikel yang dibagikan kali ini sanggup memberi manfaat untuk Anda tiruana.
Advertisement

Iklan Sidebar